Dinas LH Berupaya Turunkan Hari Tidak Sehat di Jakarta
Upaya Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta membuahkan hasil.Upaya-upaya tersebut terus kita tingkatkan setiap tahunnya
Hal ini ditandai dengan menurunnya Hari Tidak Sehat pada 2020 menjadi 90 hari dibanding tahun sebelumnya 183 hari.
Penurunan Hari Tidak Sehat ini salah satunya karena meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti uji emisi yang diadakan Pemprov DKI Jakarta.
300 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Halaman Kantor Walkot JakselKepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pada 2021, pihaknya merangkul lebih banyak bengkel yang bisa menyediakan layanan uji emisi. Sehingga jumlah kendaraan bermotor yang ikut uji emisi meningkat 35 kali lipat atau menjadi 465.048 kendaraan.
"Upaya-upaya tersebut terus kita tingkatkan setiap tahunnya," ungkap Asep, Minggu (30/1).
Asep menjelaskan, beberapa langkah agresif yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Di dalam Ingub tersebut disebutkan beberapa langkah Pemprov DKI Jakarta. Antara lain pembatasan usia kendaraan, membangun akses bagi pejalan kaki, meningkatkan uji emisi, pemasangan solar rooftop pada industri yang diwajibkan, pengawasan sumber industri dan lainnya.
Menurut Asep, sesuai dengan kajian inventarisasi emisi 2020, pihaknya mengidentifikasi sumber utama polusi udara di Jakarta berasal dari sektor transportasi dan industri manufaktur.
Pesatnya pertumbuhan penduduk yang berjalan seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor, menyebabkan konsumsi bahan bakar di Jakarta meningkat hingga memicu emisi gas buang makin semakin bertambah.
"Sektor industri juga sektor kunci yang harus diatasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta," tuturnya.
Di 2021, Pemprov DKI Jakarta sudah mewajibkan pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) di sektor industri Jakarta yang berfokus pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap dan kegiatan peleburan baja.
"Dari seluruh spesifikasi industri, terdapat delapan perusahaan yang diwajibkan memasang CEMS dan sudah melakukan kewajibannya,” ucap Asep.
Asep menambahkan, pihaknya juga senantiasa melakukan pengawasan terhadap industri yang beroperasi di Jakarta melalui berbagai program.
"Kita juga mengeluarkan sanksi bagi industri yang tidak memenuhi baku mutu sesuai peraturan," tandasnya.