You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Berupaya Turunkan Hari Tidak Sehat di Jakarta
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Dinas LH Berupaya Turunkan Hari Tidak Sehat di Jakarta

Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta membuahkan hasil.

Upaya-upaya tersebut terus kita tingkatkan setiap tahunnya

Hal ini ditandai dengan menurunnya Hari Tidak Sehat pada 2020 menjadi 90 hari dibanding tahun sebelumnya 183 hari.

Penurunan Hari Tidak Sehat ini salah satunya karena meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti uji emisi yang diadakan Pemprov DKI Jakarta.

300 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Halaman Kantor Walkot Jaksel

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pada 2021, pihaknya merangkul lebih banyak bengkel yang bisa menyediakan layanan uji emisi. Sehingga jumlah kendaraan bermotor yang ikut uji emisi meningkat 35 kali lipat atau menjadi 465.048 kendaraan.

"Upaya-upaya tersebut terus kita tingkatkan setiap tahunnya," ungkap Asep, Minggu (30/1).

Asep menjelaskan, beberapa langkah agresif yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Di dalam Ingub tersebut disebutkan beberapa langkah Pemprov DKI Jakarta. Antara lain pembatasan usia kendaraan, membangun akses bagi pejalan kaki, meningkatkan uji emisi, pemasangan solar rooftop pada industri yang diwajibkan, pengawasan sumber industri dan lainnya.

Menurut Asep, sesuai dengan kajian inventarisasi emisi 2020, pihaknya mengidentifikasi sumber utama polusi udara di Jakarta berasal dari sektor transportasi dan industri manufaktur.

Pesatnya pertumbuhan penduduk yang berjalan seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor, menyebabkan konsumsi bahan bakar di Jakarta meningkat hingga memicu emisi gas buang makin semakin bertambah.

"Sektor industri juga sektor kunci yang harus diatasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta," tuturnya.

Di 2021, Pemprov DKI Jakarta sudah mewajibkan pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) di sektor industri Jakarta yang berfokus pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap dan kegiatan peleburan baja.

"Dari seluruh spesifikasi industri, terdapat delapan perusahaan yang diwajibkan memasang CEMS dan sudah melakukan kewajibannya,” ucap Asep.

Asep menambahkan, pihaknya juga senantiasa melakukan pengawasan terhadap industri yang beroperasi di Jakarta melalui berbagai program.

"Kita juga mengeluarkan sanksi bagi industri yang tidak memenuhi baku mutu sesuai peraturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6786 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6161 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1401 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1285 personTiyo Surya Sakti
  5. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1274 personAnita Karyati